MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN
UMAT ISLAM
Masyarakat madani, yang merupakan
kata lain dari masyarakat sipil (civil society), kata ini sangat sering disebut
sejak kekuatan otoriter orde baru tumbang selang satu tahun ini. Malah
cenderung terjadi sakralisasi pada kata itu seolah implementasinya mampu
memberi jalan keluar untuk masalah yang tengah dihadapi oleh bangsa kita.
Kecenderungan sakralisasi berpotensi untuk menambah derajat kefrustasian yang
lebih mendalam dalam masyarakat bila terjadi kesenjangan antara realisasi dengan
harapan. Padahal kemungkinan untuk itu sangat terbuka, antara lain, kesalahan
mengkonsepsi dan juga pada saat manarik parameter-parameter ketercapaian. Saat ini gejala itu sudah ada, sehingga kebutuhan membuat wacana ini lebih
terbuka menjadi sangat penting dalam kerangka pendidikan politik bagi
masyarakat luas.
Masyarakat madani ini sebenarnya
sudah ada sejak dahulu kala di bumi ini, Masyarakat madani ini merupakan
masyarakat yang patuh terhadap hukum yang berlaku di wilayah mereka
masing-masing, dan mereka juga mempunyai sifat dan sikap yang patut untuk
ditiru.
Dalam agama Islam pun mempunyai
masyarakat madani, dalam Islam masyarakat ini terdapat di kota Madinah zaman
pemimpin Islam Nabi Muhammad SAW yang di masa itu mereka dapat membangun
peradaban yang tinggi dan baik.
Akhir-akhir ini sering muncul
ungkapan dari sebahagian pejabat pemerintah, politisi, cendekiawan, dan
tokoh-tokoh masyarakat tentang masyarakat madani (sebagai terjemahan dari kata
civil society). Tampaknya, semua potensi bangsa Indonesia dipersiapkan dan
diberdayakan untuk menuju masyarakat madani yang merupakan cita-cita dari
bangsa ini. Masyarakat madani diprediski sebagai masyarakat yang berkembang
sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat, dan agama. Demikian pula, bangsa
Indonesia pada era reformasi ini diarahkan untuk menuju masyarakat madani,
untuk itu kehidupan manusia Indonesia akan mengalami perubahan
yang fundamental yang tentu akan berbeda dengan kehidupan masayakat
pada era orde baru.
Bahkan “Masyarakat Madani” adalah
tiang utama dari kehidupan politik yang demokratis. Sebab, masyarakat tidak
saja melindungi warga negara dalam berhadapan dengan negara, tetapi juga
merumuskan dan menyuarakan keprihatinan dan aspirasi masyarakat. Maka adalah
tugas dan fungsi partai politik, lewat pemilihan umum, memperjuangkan dalam
konteks system tatanan kenegaraan, sistem kekuasaan dan kebijaksanaan
pemerintah. Dalam realitas sosial “Masyarakat Madani” mewujudkan dirinya dalam
berbagai corak lembaga non pemerintah dan organisasi sosial yang bersifat
sukarela.
Konsep masyarakat madani merupakan
penerjemahan atau pengislaman konsep civil society. Orang yang pertama kali
mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia
oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civilsociety sebagai masyarakat madani
merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad.
Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi historis ketidakbersalahan
pembentukan civil society dalam masyarakatmuslim modern.
Makna Civil Society
"Masyarakat sipil" adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil
society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat. Ciceroadalah
orang Barat yang pertama kali menggunakan kata "societies civilis´ dalam
filsafat politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara
(state). Secarahistoris, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque,
JJ. Rousseau, John Locke,dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu
bangunan masyarakat sipil yangmampu mencairkan otoritarian kekuasaan
monarchi-absolut dan ortodoksi gereja.
Antara Masyarakat Madani dan Civil
Society sebagaimana yang telah dikemukakandi atas, masyarakat madani adalah
istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsepdi luar menjadi
"Islami". Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannyadengan
tatanan masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran atas pembentukan
civilsociety di masyarakat Muslim modern akan ditemukan persamaan sekaligus
perbedaan diantara keduanya.
Perbedaan lain antara civil society
dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas,
sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyaraka
tsekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society
mempunyaimoral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan
masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan.
Dari alasan ini dapat didefinisikan
masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka,egalitar, dan toleran
atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu
Allah. Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak
artiatau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk kepada
BahasaInggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah
kontraposisi darimasyarakat militer. Menurut Blakeley dan Suggate (1997),
masyarakat madani seringdigunakan untuk menjelaskan "the sphere of
voluntary activity which takes place outsideof government and the market."
Merujuk pada Bahmueller (1997)
Dari beberapa ciri tersebut,
kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat
demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam
menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana
pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga
negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun
demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa
udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah onsep yang cair yang
dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus.
Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan
sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk
menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan
demokratis) yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian
(masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil
responsibility dan civil resilience).
Sebagai masyarakat yang ingin
dianggap sebagai masyarakat yang beradab mulia, maka kita patut untuk mengikuti
karakteristik masyarakat madani. Seharusnya masyarakat ini dapat dilestarikan
agar di bumi ini masyarakatnya memiliki kehidupan yang aman, tenteram dan
damai.
Sumber-sumber terkait :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar