Selasa, 04 Desember 2012

Tulisan Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia


Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia


Warga Negara merupakan suatu perkumpulan dari berbagai lapisan masyarakat yang menempati suatu wilayah tertentu yang sudah memiliki kewarganegaraan. Sebagai warga dari suatu Negara pasti mempunyai Hak sebagai warga dan jyuga mempunyai kewajiban sebagai warga dari suatu Negara, karena suatu Negara adalah suatu himpunan dari berbagai lapisan-lapisan masyarakat yang membentuk suatu warga, oleh karena itu Negara pasti mempunyai suatu peraturan yang harus di jalankan oleh warga Negara agar dapat terlaksana. Dan juga Negara harus memberikan keleluasaan terhadap warga Negara untuk memenuhi hak-hak mereka dalam bermasyarakat.

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia. Itulah bedanya orang yang miskin dengan yang tajir, di Indonesia ini hukum banyak berpihak kepada yang lebih mempunyai uang daripada yang tidak, karena hukum di Indonesia ini sudah sangat bobrok.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia

Terdapat banyak Hak sebagai warga Negara, diantara berbagai Hak yang dimiliki warga Negara itu, ialah :

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
    masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari
    serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
    pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

    Diantara banyak kewajiban sebagai warga Negara adalah :

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
    kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
    pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan
    tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
    wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
    kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dari suatu tatanan Negara, karena sebagai warga Negara kita harus menjalankan kewajiban-kewajiban yang sudah diatur oleh pemerintah kita, tetapi kita juga mempunyai hak-hak yang harus dilaksanakan tanpa ada gangguan dari pihak manapun.

Manusia dilahirkan dengan mempunyai masing-masing hak-hak mereka sebagai makhluk hidup, seperti hak kita untuk memenuhi kebutuhan pangan kita, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk beribadah, dll. Maka jika hak-hak yang sudah ada sejak diri kita lahir itu dilarang, seharusnya tidak boleh disalahkan jika kita tidak memperdulikan larangan itu, karena sudah menjadi hak kita sejak lahir.

Seharusnya para pemimpin di negeri ini sadar akan hak dan kewajiban warganya, agar tidak memaksakan atas mereka apa yang seharusnya ditanggung oleh pemerintah, dan janganlah menjadi pemimpin yang tidak amanah dalam menentukan hak suatu kaum.

Sumber-sumber terkait :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar