MANUSIA DAN KEADILAN
Latar Belakang
Manusia merupakan makhluk ciptaan
Allah SWT yang diciptakan dengan sempurna yang menyempurnai makhluk-makhluk
Allah yang lainnya di muka bumi ini. Manusia sebelum tercipta ke dunia ini,
sudah memiliki sifat-sifat di dalam rahimnya, karena mereka sudah menyepakati
perjanjian kehidupan dengan Allah SWT di usia 4 bulan di dalam kandungan ibu.
Manusia terlahir ke muka bumi
ini, di anugerahi oleh Allah SWT dengan memiliki banyak ciri-ciri, diantaranya ada
yang mempunyai sifat egois, pemarah,
pendiam, pencemburu dan lain-lain. Juga ada yang mempunyai sisi baik di
kehidupannya, tetapi juga terdapat manusia yang mempunyai sisi buruk di dalam
kehidupannya.
Di saat sekarang ini,
manusia-manusia yang ada di atas permukaan bumi ini sudah banyak yang mempunyai
sisi buruk di kehidupannya, mereka seakan tak peduli terhadap agama mereka
masing-masing, bahkan sekarang ini banyak anak-anak yang tidak mengetahui siapa
tuhan mereka, nabi mereka, pedoman mereka, selain itu juga pemimpin-pemimpin di
belahan negri sudah banyak yang tidak amanah di dalam menjalankan tugsanya,
serta meratanya ketidak adilan, naudzubillah.... inilah sisi buruk kehidupan
manusia yang sudah semakin merajalela di muka bumi ini, dan ini juga merupakan
tanda-tanda akan datangnya hari akhir atau hari kiamat.
Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing –
masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran
terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara
hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan yang ada di dunia ini
sudah semakin tidak karuan, contoh keadilan di negri Indonesia ini kini sudah
hancur seperti dimakan api zaman, keadilan yang di Indonesia dibilang milik
para orang menengah ke atas, apalagi para anggota DPR, seakan-akan keadilan di
negri ini dapat diperjual belikan.
Yang ada di negri ini saat ini
adalah maraknya ketidak adilan, baik di dalam hukum maupun di dalam
kepemimpinan, contoh di dalam hukum adalah ketika ada seorang nenek yang
mengambil 3 buah coklat yang belum masak untuk dijual memenuhi kehidupannya, di
pidana penjara oleh orang yang zhalim yang memiliki kebun cokelat tersebut.
Lalu, nenek itu pun di penjara kurang lebih 3 bulan, tetapi coba kita lihat
bagaimana para orang kaya atau para anggota DPR yang terjerat kasus korupsi
yang jelas-jelas telah mencuri uang rakyat Indonesia, mereka dipenjara tidak
sesuai dengan perbuatan busuk mereka, tetapi oleh sebab uang mereka dapat
memperkecil pidananya dari bertahun-tahun hingga Cuma hitungan bulan.
Inilah ketidak adilan yang
terjadi di bumi Indonesia ini, seharusnya malu kita terhadap para penegak hukum
yang bodoh dan tidak bertanggung jawab, serta para pemimpin yang zhalim yang
seharusnya tidak pantas menjadi pemimpin.
Berbagai Macam Keadilan
-
Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan
dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan
menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun
). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya
disebut keadilan legal
-
Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when
equels are treated equally).
-
Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles
pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat
Kesimpulan
Dari tulisan saya diatas, saya
dapat menyimpulkan bahwa keadilan yang seharusnya ditingkatkan malah makin
hancur seiring perkembangan zaman, apalagi di Indonesia ini, malu saya terhadap
para penegak hukum yang hanya melihat keadilan lewat jumlah mata uang, tetapi
tidak melihat mana yang salah dan mana yang benar.
Saran
Manusia itu memiliki hati yang
sangat sulit ditebak, oleh karena itu jadilah kalian orang yang baik, agar
kelak menjadi orang yang amanah dan adil, khususnya bagi para penegak hukum,
malulah kalian bertindak seperti itu, ingat jika kalian tidak adil di muka
bumi, maka di mahkamah Allah SWT kalian akan menerima pembalasan dari
orang-orang yang kalian zhalimi.
Sumber terkait :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar