WARGA NEGARA DAN NEGARA
Latar Belakang
setiap individu mempunyai
kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia
di dunia masih sedikit hal ini dapat berlangsung tetapi dengan makin banyaknya
manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara
individu satu dengan lainnya.
Akibatnya manusia seperti
serigala terhadap manusia berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat
terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di
dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu
kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warga negara dan negara
perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah
demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi
Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warga negara
dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang
di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
Apa pengertian warga negara dan negara
Bagaimana hubungan warga negara dan negara
Kasus tentang warga negara
Apa saja hukum-hukum yang mengatur tentang warga negara
Teori Dari Berbagai Sumber
Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara”
berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata
Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang
berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”.
Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli
memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan :
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami
wilayah tertentu.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami
wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang
muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk
mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk
mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum
borjuis/kapitalis) untuk menindas atau
mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh)
mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh)
- Teori Terbentuknya Negara
- Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
- Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan
Negara.
- Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara
untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk karena :
Penaklukan
Peleburan
Pemisahan diri
Pendudukan suatu wilayah
Studi Kasus
Contoh Kasus Status Kewarganegaraan Anak Dalam
Perkawinan Campuran
Kemerdekaan kini punya makna baru
bagi anak-anak hasil perkawinan campur. Bukan hanya merdeka sebagai warga
negara, tapi mereka juga bebas untuk berdekatan dengan sang bunda, tanpa perlu
secarik kertas sebagai bukti legalitasnya.
Tanggal 11 Juli lalu mungkin
merupakan moment yang sangat penting bagi wanita Indonesia yang menikah dengan
pria asing, dengan disahkannya UU Kewarganegaraan yang baru oleh DPR,
menggantikan UU Kewarganegaraan no. 62 tahun 1958. Para wanita Indonesia pelaku
pernikahan campur, yang saat itu berada di Gedung DPR untuk menyaksikan
pengesahan itu pun langsung menyambutnya dengan gegap gempita.
Bagaimana tidak? Setelah lebih
dari 47 tahun wanita pelaku pernikahan campuran bersama anak-anak yang dihasilkan
dari perkawinan itu terikat dalam berbagai peraturan yang ironis, kini akhirnya
mereka bisa bernafas lega. Mereka tidak lagi dianggap sebagai kaum minoritas
yang selalu ’tertindas’ dan tidak punya kekuatan hukum di negeri sendiri. Beban
dan tekanan psikologis, yang harus mereka tanggung bertahun-tahun dan telah
menelan banyak korban, pun kini sedikit bisa terangkat.
Seperti yang diketahui, bahwa
dibawah UU Kewarganegaraan yang lama, para wanita pelaku perkawinan campuran,
dan anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan itu, memiliki banyak keterbatasan
dan kelemahan posisi dari segi hukum, baik dari bidang hukum, sosial, budaya
dan ekonomi. Hal ini jelas saja merupakan permasalahan tersendiri, dimana
kebebasan seseorang untuk memiliki hak untuk mementukan piluhan
kewargaganegaraan menjadi terkotak-kotak lantaran pembatasan dari peraturan
perundang-undangan tersebut.
Rumitnya Birokrasi Keimigrasian
Menumpuknya permasalahan kaum
wanita Indonesia yang menikah dengan pria asing akhirnya mencetus berdirinya
wadah Keluarga Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu (KPC Melati). Diprakarsai
oleh Ika Twigley, Diah Kusdinar, Marcellina Tanuhandaru, Mery Girsang dan Enggi
Holt.
Masalah yang begitu pelik mulai
dari kewarganegaraan anak, hak asuh anak, rumitnya birokrasi keimigrasian, soal
administrasi kependudukan, keharusan berurusan dengan kedutaan asing, perihal
peraturan Depnaker, ketiadaan perjanjian pranikah, terbatasnya akses terhadap
fasilitas keuangan, hukum pewarisan terhadap properti, hingga kekerasan dalam
rumah tangga. Karena banyak petugas yang tak paham, itu tak heran, saat ada
wanita yang menghadapi masalah sering pergi minta bantuan ke sana ke mari tanpa
mendapatkan jalan keluar yang memuaskan.
Sebenarnya akar permasalahan
perkawinan campuran di Indonesia ada pada UU Kewarganegaraan No 62 tahun 1958.
Undang-undang itu menggariskan bahwa Indonesia menganut asas ius sanguinis
patriarkal. Artinya, anak yang lahir dari perkawinan ibu WNI dan ayah WNA
otomatis mengikuti kewarganegaraan sang ayah. Sementara itu, status
kewarganegaraan anak.
WNA untuk menjadi WNI hanya bisa
setelah si anak berusia 18 tahun. Sehingga jika setiap tahunnya keluarga kawin
campuran itu menetap di Indonesia, bahkan anak-anak hasil perkawinan tersebut
tiap tahunnya harus memperpanjang KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara, red)
dan berurusan dengan pihak imigrasi. Jika tidak akan terkena sanksi overstay,
status penduduk gelap, dan akan kena deportasi.
Sulit Jadi WNI
Menyinggung tentang kemerdekaan
hak asuh anak juga diutarakan oleh Etta Herawati atau biasa dikenal dengan
Bertha. Ibu dari Jasmine McCarthy ini juga ikut curhat lantaran mulai dari
proses pernikahan dengan Michael McCarthy JR (38) pada tanggal 29 Agustus 2001 silam
permasalahan tentang kewarganegaraan selalu saja muncul. ”Saya ingat waktu mau
menikah 5 tahun lalu, kami harus mengurusi beberapa surat yang menurut saya
tidak terlalu sulit untuk diurus. Belum lagi dengan sikap dari pejabat
pemerintahan yang berwenang yang dengan sengaja menyulitkan kami untuk
mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan,” ujar guru vokal dari banyak
selebritis ini.
Pengalaman yang tidak mengenakkan
ini jelas saja mengganggu pribadinya, meskipun untuk memutuskan menikah dengan
pria asing sudah ia pikirkan sebelumnya segala sebab dan akibat yang akan
muncul. Bahkan setelah Jasmine lahir pada tanggal 23 Mei 2003 langsung
dibuatkan akte, tapi nyatanya ia harus melaporkan juga ke imigrasi lantaran
salah satu orang tuanya berbeda kebangsaan karena selama 8 bulan sejak
kelahirannya Berta dan Michael belum melaporkan ke Imigrasi. ”Pada saat itu
salah satu pegawai Imigrasi bilang karena keterlambatan selama 8 bulan saya
dikenakan denda sebesar 85 Dollar. Tapi pegawai lainnya ada yang bilang hanya
membayar 75 sampai 100 Dollar sampai surat perijinan selesai. Dengan begitu
saya berpikir berapa yang musti saya bayar untuk menebus keterlambatan
pengurusan ini. Tapi akhirnya saya hanya membayar 30 juta pada pihak Imigrasi.
Ternyata susah juga ya jadi WNI,” papar Bertha.
Setelah mendapatkan KITAS dari
Imigrasi, akhirnya anak semata wayangnya ini tidak dapat bernapas lega,
lantaran surat penting kewarganegaraan sementara sudah di tangan. Hanya saja
setiap tahunnya Bertha harus melaporkan dan memperpanjang KITAS selama setahun
kedepan.
Pembahasan
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency)
atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan
bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu
:
1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang
asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi
antagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan
berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya.
Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut
hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi,
dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas,
tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota
masyarakat.
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh badan-badan yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Hakikat
Negara
Pada dasarnya berdirinya suatu
Negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya
berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa,
dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi,
tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan
perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara
tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap
warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.
2.Sifat monopoli
Dalam menetapkan tujuan bersama
masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau
partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan
masyarakat.
3.Sifat mencakup semua
Semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali.
Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara,
maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan
gagal.
Warga
Negara
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum
Negara dan mendapat perlindungan
Negara.
Negara.
•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang
mempunyai keterikatan timbal balik
dengan negaranya.
dengan negaranya.
•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara
dan mengakui semua peraturan yg
terkandung di dalam negara tersebut.
terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang
bangsa Indonesia asli dan
bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
1.setiap orang yang sebelum
berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
WNI dan ibu warga negara asing (WNA),
atau sebaliknya.
atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu
WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada
anak tersebut.
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada
anak tersebut.
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA
yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang
pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui.
tidak diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia
dari ayah dan ibu WNI, yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak
yang bersangkutan.
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak
yang bersangkutan.
12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian
ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui
secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat
secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan.
berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada
dan bertempat tinggal di wilayah RI,
yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh WNI.
pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang
termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada
dan bertempat tinggal di wilayah
Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Jadi, warga negara adalah orang
yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada
dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut
atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang
akan menjadi warga negaranya.
Penduduk
•Penduduk adalah orang yang tinggal di suatu daerah.
•Penduduk adalah orang yang berhak tinggal daerah, dengan
syarat orang tersebut harus memiliki surat
resmi untuk tinggal disitu
resmi untuk tinggal disitu
•Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang
menempati wilayah geografi dan ruang
tertentu.
tertentu.
Jadi, penduduk adalah kumpulan
manusia yang tinggal di suatu wilayah (Negara, kota dan daerah) yaitu dengan
memiliki surat resmi untuk tinggal di wilayah tersebut.
Asas
Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan
suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli :
Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius
Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap
(Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride).
Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan,
yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan
(Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel
pasif).
2. Naturalisasi :
Suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan lain.
mempunyai kewarganegaraan lain.
Kesimpulan
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal
yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga
terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai
anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Sumber-sumber terkait
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar