Hak
Kekayaan Industri
Hak kekayaan intelektual merupakan
kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi,
pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, produk dan
lain-lain yang berguna untuk manusia.
Merek
Merek adalah suatu tanda yang
berupa gambar, nama , huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa, contohnya disini Apple
Logo yang digunakan Apple, merepresentasikan
perusahaan dan dagangan mereka sedemikian rupa, sekali kita melihat apel
tergigit, kita teringat Apple, dan tidak ada orang lain yang dapat menggunakan
logo dan nama yang sama. Dalam hal ini, nama ‘Apple’ dan logo apelnya adalah
mereknya.
Logo Apple versi
pelangi bertahan selama 22 tahun, dari 1977 hingga 1998. Perusahaan mengganti
warna logo, Kendati mengalami perubahan warna, namun bentuk dasar logo Apple tidak berubah. Warna pada logo Apple akan
terus mendefinisikan produk-produk Apple di
masa depan.
Logo Apple sangat
mudah ditafsirkan. Inilah alasan mengapa Apple tak
pernah menaruh keterangan nama perusahaan di sekitar logonya. identitas untuk Apple,
yang sederhana, tapi kuat, sesuai keinginan harapan yang diinginkan. Logo ini
pun tidak bisa digunakan lagi oleh produk buatan lain.
Indikasi
Geografis
Indikasi geografis adalah suatu indikasi
atau identitas dari suatu barang yang berasal dari suatu tempat, daerah, atau
wilayah tertentu yang menunjukkan adanya reputasi dan karakteristik termasuk
faktor alam dan faktor manusia yang dijadikan atribut dari barang tersebut. Beberapa
contoh Indikasi Geografis yang antara lain adalah:
·
Bika
– Ambon
·
Batik
– Jawa
·
Kopi
- Toraja
Sedangkan Indikasi asal adalah suatu
tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak didaftarkan
atau semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa. Produk Apple ini
tidak memiliki indikasi geografis, tetapi ia memiliki indikasi asal, yaitu ada
tanda made in china. iPhone adalah sebuah ponsel dari perusahaan Apple yang
berbasis di Amerika Serikat.Tapi pabrik iPhone sendiri malah ada di Cina, beberapa
komponennya pun buatan perusahaan lain. iPhone adalah kreasi orang Amerika
bernama Steve Jobs (dan karyawannya tentunya) namun di produksi di Cina.
Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Desain Apple terlihat bukanlah sekedar
perusahaan teknologi semata, melainkan sebuah raksasa perusahaan desain dunia.
Bagaimanapun tak bisa dipungkiri, bahwa desain-desain produk Apple selalu
inovatif dan memikat perhatian.
Desain-desainnya sangat minimalis, sederhana, classy dan
elegan, bahwa kesederhanaan adalah kecanggihan yang tertinggi, prinsip itulah
yang kemudian terbukti membangun Apple dan kerajaan bisnisnya menjadi sedemikian
megah hari ini. setiap desain produk-produknya tampak minimalis dan elegan. Apple
juga menemukan cara yang lebih mudah dalam menggunakan gadget, yaitu gunakan
satu tombol saja, selebihnya touch screen. Penemuan ini dilindungi oleh
paten.
Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang-kurangnya satu dari elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. ( Pasal 1
ayat 1 UU No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu).
Paten
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, pasal. 1, ayat. 1). Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang
terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut,
adalah):
a)
Invensi adalah
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1,
ayat. 2)
b)
Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal.
1, ayat. 3)
c)
Kata
paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Contoh
Kasus :
Baru-baru
ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan semakin
meluas. Apple mengatakan bahwa pemicu dari pertikaian yang melibatkan
smartphone berbasis sistem android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran
Apple.
Hak khusus pemegang paten untuk
melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri
maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain,
yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk
dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini
bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang
memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan
pemegang paten
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/
atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan
usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Rahasia dagang
mendapat perlindungan apabila informasi itu:
a)
Bersifat
rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
b)
Memiliki
nilai ekonomi apabila
dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial
atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
c)
Dijaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan
lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang
diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian
hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia
dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat
tertentu.
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
a)
Mengungkap
untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
b)
Rekayasa
ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang
lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut
produk yang bersangkutan.
c)
Rahasia
Dagang di Indonesia diatur dalam UU No
30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung
otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
Contoh
Kasus :
Apple dikabarkan gagal dalam meyakinkan
hakim dalam salah satu permohonan yang telah diajukan ke pengadilan. Situs
Bloomberg mengatakan bahwa hakim menolak informasi yang diberikan Apple bahwa
software milik mereka yang telah ada di internet dan yang ditunjukkan dalam
dokumen cetak di pengadilan adalah “trade secret” dan harus tetap menjadi
rahasia perusahaan, tidak untuk dipublikasikan pada masyarakat umum.
Sumber Terkait :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar