Sabtu, 04 Juni 2016

Softskill HAKI

Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, produk dan lain-lain yang berguna untuk manusia.

Merek

Merek  adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama , huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa, contohnya disini Apple

Logo yang digunakan Apple, merepresentasikan perusahaan dan dagangan mereka sedemikian rupa, sekali kita melihat apel tergigit, kita teringat Apple, dan tidak ada orang lain yang dapat menggunakan logo dan nama yang sama. Dalam hal ini, nama ‘Apple’ dan logo apelnya adalah mereknya.



Logo Apple versi pelangi bertahan selama 22 tahun, dari 1977 hingga 1998. Perusahaan mengganti warna logo, Kendati mengalami perubahan warna, namun bentuk dasar logo Apple tidak berubah. Warna pada logo Apple akan terus mendefinisikan produk-produk Apple di masa depan.

Logo Apple sangat mudah ditafsirkan. Inilah alasan mengapa Apple tak pernah menaruh keterangan nama perusahaan di sekitar logonya. identitas untuk Apple, yang sederhana, tapi kuat, sesuai keinginan harapan yang diinginkan. Logo ini pun tidak bisa digunakan lagi oleh produk buatan lain.

Indikasi Geografis

Indikasi geografis adalah suatu indikasi atau identitas dari suatu barang yang berasal dari suatu tempat, daerah, atau wilayah tertentu yang menunjukkan adanya reputasi dan karakteristik termasuk faktor alam dan faktor manusia yang dijadikan atribut dari barang tersebut. Beberapa contoh Indikasi Geografis yang antara lain adalah:

·         Bika – Ambon
·         Batik – Jawa
·         Kopi - Toraja

Sedangkan Indikasi asal adalah suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak didaftarkan atau semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa. Produk Apple ini tidak memiliki indikasi geografis, tetapi ia memiliki indikasi asal, yaitu ada tanda made in china. iPhone adalah sebuah ponsel dari perusahaan Apple yang berbasis di Amerika Serikat.Tapi pabrik iPhone sendiri malah ada di Cina, beberapa komponennya pun buatan perusahaan lain. iPhone adalah kreasi orang Amerika bernama Steve Jobs (dan karyawannya tentunya) namun di produksi di Cina.

Desain Industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Desain Apple terlihat bukanlah sekedar perusahaan teknologi semata, melainkan sebuah raksasa perusahaan desain dunia. Bagaimanapun tak bisa dipungkiri, bahwa desain-desain produk Apple selalu inovatif dan memikat perhatian. 

Desain-desainnya sangat minimalis, sederhana, classy dan elegan, bahwa kesederhanaan adalah kecanggihan yang tertinggi, prinsip itulah yang kemudian terbukti membangun Apple dan kerajaan bisnisnya menjadi sedemikian megah hari ini. setiap desain produk-produknya tampak minimalis dan elegan. Apple juga menemukan cara yang lebih mudah dalam menggunakan gadget, yaitu gunakan satu tombol saja, selebihnya touch screen. Penemuan ini dilindungi oleh paten.



Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. ( Pasal 1 ayat 1 UU No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu).

Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1). Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

a)      Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 2)

b)      Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 3)

c)      Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Contoh Kasus :

            Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan semakin meluas. Apple mengatakan bahwa pemicu dari pertikaian yang melibatkan smartphone berbasis sistem android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.

Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten

Rahasia Dagang

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:

a)      Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,

b)      Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,

c)      Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:

a)      Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
b)      Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
c)      Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.

Contoh Kasus :

Apple dikabarkan gagal dalam meyakinkan hakim dalam salah satu permohonan yang telah diajukan ke pengadilan. Situs Bloomberg mengatakan bahwa hakim menolak informasi yang diberikan Apple bahwa software milik mereka yang telah ada di internet dan yang ditunjukkan dalam dokumen cetak di pengadilan adalah “trade secret” dan harus tetap menjadi rahasia perusahaan, tidak untuk dipublikasikan pada masyarakat umum.

Sumber Terkait :